SUMEKS.CO - Sebanyak 15 orang jaksa tengah meneliti berkas perkara dugaan penodaan agama dengan tersangka Panji Gumilang.
Kasus penodaan agama menjadi satu-satunya perkara yang sudah diterima di kejaksaan untuk saat ini.
Kejaksaan selanjutnya akan terus melakukan koordinasi yang intensif dan efektif dengan penyidik Bareskrim Polri untuk melengkapi berkas perkara tersebut, agar secepatnya bisa dilimpahkan ke pengadilan.
Jaksa di Kejagung RI punya waktu selama 14 hari untuk menyatakan apakah perkara Panji Gumilang itu telah lengkap atau P-21.
“Kita sudah menerima berkas tahap pertama dan jaksa punya waktu 14 hari berdasarkan KUHAP untuk melakukan penelitian terhadap berkas tersebut,” jelas Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung.
Pihaknya juga sudah melakukan upaya koordinasi yang sifatnya instensif dan efektif dengan harapan proses perkara ini bisa dipercepat.
“Jika dalam waktu 14 hari ini perkara ini memang betul-betul cukup bukti maka perkaranya akan kita nyatakan lengkap atau P-21,” tegas Ketut lagi.
Maka selanjutnya, penyidik Bareskrim akan melimpahkan tersangka dan barang buktinya kepada jaksa untuk selanjutnya perkara ini dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang kembali bakal terjerat pasal baru yaitu tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Penyidik polisi sudah menemukan ada tiga tindak pidana asal dalam kasus dugaan TPPU itu.
Pakar hukum pidana, Suparji Ahmad, menjelaskan, dalam perkara TPPU ini penyidik Polri sudang memeriksa saksi ahli, dibidang TPPU, pidana dan yayasan.
BACA JUGA:Wow! Panji Gumilang Kembali Disorot, Infak Ponpes Al Zaytun Setara 2 Ton Emas Bikin Geger Warganet