“Ahli ini sudah menyampaikan pendapatnya dalam gelar perkara dan menemukan adanya predikat crime atau pidana asal dalam kasus TPPU ini,” jelas Suparji Ahmad dikutip dari youtube @metrotvnews.
Dugaan tindak pidana apa saja itu?
“Yaitu dugaan tindak pidana yayasan, tindak pidana pengelapan dan tindak pidana korupsi,” papar Suparji Ahmad lagi.
Ada unsur dugaan perbuatan mengelapkan, menguasai untuk kepentingan pribadi ‘barang’ milik orang sebagian atau seluruhnya.
Kemudian ada dugaan keuangan dana BOS yang tidak dikelola sebagai mestinya.
“Ini semua bermula dari keuangan yayasan Al Zaytun yang mencurigakan lewat profiling yang bersangkutan, kemudian ada rekening yang jumlahnya sampai ratusan, ini jelas mencurigakan,” ungkap Suparji Ahmad.
Selanjutnya ada indikasi modus untuk menghindari pelaporan yang tidak sebagai mestinya yang ditenggarai juga ada tindakan mengaburkan, menyamarkan atau menyembunyikan,” urainya.
Lantas karena tindak pidana asal sudah terpenuhi maka berdasarkan keterangan ahli dan interview perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Peristiwa pidananya sudah ditemukan pada tahap penyelidikan maka statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelas Suparji Ahmad.
Maka selanjutnya setelah ditingkatkan tahapannya, maka akan diperiksa dulu calon tersangkanya, itu sudah sesuai dengan putusan MK dan selanjutnya akan ada penetapan tersangka.
Sebelumnya, ratusan pendukung pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang cabut baiat dan ikrar setia pada NKRI.
Enjang Didin mengatakan dirinya dan banyak pendukung NII Panji Gumilang sudah terlalu lama tersesat dan disesatkan.