SUMEKS.CO - Lima instansi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dalam waktu dekat mendapatkan kenaikan tunjangan kinerja (Tukin) hingga 100 persen, namun kenaikan upah ini dicibir netizen.
Netizen menyebutkan kenaikan Tukin PNS dianggap kurang tepat sasaran. Selain itu netizen berpendapat jika Polri dan TNI yang harusnya mendapatkan kenaikan upah tunjangan kerja.
Mengutip dari berbagai sumber, lima instansi PNS yang mendapatkan kenaikan tukin diantaranya, Kementerian Keuangan (Menkeu), Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapernas).
Selanjutnya, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementrian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
BACA JUGA:Jokowi Resmi Umumkan Kenaikan Gaji dan Tunjangan Terbaru PNS 2023, Berikut Rinciannya
Adapun rincian besaran yang diterima sebagai berikut :
Kementerian Keuangan (Menkeu)
- Kelas jabatan 5 tunjangan kinerja per kelas jabatan Rp 3.375.000
- Kelas jabatan 6 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 3.611.000
- Kelas jabatan 7 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp Rp 3.864.000
- Kelas jabatan 8 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 3.980.000
- Kelas jabatan 9 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 4.179.000
- Kelas jabatan 10 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 4.388.000
- Kelas jabatan 11 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 4.607.000
- Kelas jabatan 12 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 4.837.000
- Kelas jabatan 13 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 5.079.000
- Kelas jabatan 14 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 6.347.000
- Kelas jabatan 15 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 7.474.000
- Kelas jabatan 16 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 8.458.000
- Kelas jabatan 17 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 10.947.000
- Kelas jabatan 18 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 12.370.000
- Kelas jabatan 19 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 13.670.000
- Kelas jabatan 20 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 16.700.000
- Kelas jabatan 21 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 18.800.000
- Kelas jabatan 22 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 21.330.000
- Kelas jabatan 23 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 24.100.000
- Kelas jabatan 24 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 32.540.000
- Kelas jabatan 25 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 36.770.000
- Kelas jabatan 26 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 41.550.00
- Kelas jabatan 27 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 46.950.000
BACA JUGA:Tunjangan Khusus Guru TK dan Guru Madrasah Rp73 Miliar Cair Begini Juknisnya
Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapernas)
- Kelas jabatan 1 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 2.575.000
- Kelas jabatan 2 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 3.154.000
- Kelas jabatan 3 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 3.980.000
- Kelas jabatan 4 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 4.179.000
- Kelas jabatan 5 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 4.607.000
- Kelas jabatan 6 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 4.837.000
- Kelas jabatan 7 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 5.079.000
- Kelas jabatan 8 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 6.349.000
- Kelas jabatan 9 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 7.474.000
- Kelas jabatan 10 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 8.458.000
- Kelas jabatan 11 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 10.947.000
- Kelas jabatan 12 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 12.370.000
- Kelas jabatan 13 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 13.670.000
- Kelas jabatan 14 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 21.330.000
- Kelas jabatan 15 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 24.100.000
- Kelas jabatan 16 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 32.540.000
- Kelas jabatan 17 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 41.550.000
BACA JUGA:Kabar Gembira untuk Guru Non PNS dan PPPK, Ini Bocoran Tunjangan yang Bakal Cair di Tahun 2023
Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Kelas jabatan 1 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 2.575.000
- Kelas jabatan 2 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 3.154.000
- Kelas jabatan 3 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 3.980.000
- Kelas jabatan 4 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 4.179.000
- Kelas jabatan 5 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 4.607.000
- Kelas jabatan 6 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 4.837.000
- Kelas jabatan 7 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 5.079.000
- Kelas jabatan 8 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 6.349.000
- Kelas jabatan 9 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 7.474.000
- Kelas jabatan 10 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 8.458.000
- Kelas jabatan 11 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 10.947.000
- Kelas jabatan 12 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 12.370.000
- Kelas jabatan 13 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 13.670.000
- Kelas jabatan 14 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 21.330.000
- Kelas jabatan 15 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 24.100.000
- Kelas jabatan 16 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 32.540.000
- Kelas jabatan 17 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 41.550.000
- Kementrian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet
- Kelas jabatan 1 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 2.575.000
- Kelas jabatan 2 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 3.154.000
- Kelas jabatan 3 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 3.980.000
- Kelas jabatan 4 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 4.179.000
- Kelas jabatan 5 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 4.607.000
- Kelas jabatan 6 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 4.837.000
- Kelas jabatan 7 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 5.079.000
- Kelas jabatan 8 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 6.349.000
- Kelas jabatan 9 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 7.474.000
- Kelas jabatan 10 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 8.458.000
- Kelas jabatan 11 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 10.947.000
- Kelas jabatan 12 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 12.370.000
- Kelas jabatan 13 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 13.670.000
- Kelas jabatan 14 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 21.330.000
- Kelas jabatan 15 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 24.100.000
- Kelas jabatan 16 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 32.540.000
- Kelas jabatan 17 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 41.550.000
- Kelas jabatan 18 tunjangan kinerja per kelas jabatan Rp 46.950.000
BACA JUGA:Kabar Gembira untuk Guru Non PNS dan PPPK, Ini Bocoran Tunjangan yang Bakal Cair di Tahun 2023
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
- Kelas jabatan 1 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 2.575.000
- Kelas jabatan 2 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 3.154.000
- Kelas jabatan 3 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 3.980.000
- Kelas jabatan 4 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 4.179.000
- Kelas jabatan 5 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 4.607.000
- Kelas jabatan 6 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 4.837.000
- Kelas jabatan 7 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 5.079.000
- Kelas jabatan 8 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 6.349.000
- Kelas jabatan 9 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 7.474.000
- Kelas jabatan 10 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 8.458.000
- Kelas jabatan 11 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 10.947.000
- Kelas jabatan 12 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 12.370.000
- Kelas jabatan 13 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 13.670.000
- Kelas jabatan 14 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 21.330.000
- Kelas jabatan 15 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 24.100.000
- Kelas jabatan 16 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 32.540.000
- Kelas jabatan 17 tunjangan kinerja per kelas jabat Rp 41.550.000.
Dengan kenaikan tukin akun Tiktok @sinau yang di upload pada 14 Agustus 2023, menuai kecaman netizen di dalam kolom komentar dengan menyebutkan jika Polri dan TNI lebih layak mendapatkan kenaikan tukin.
BACA JUGA:Update! Rincian Lengkap Gaji dan Tunjangan PNS untuk Tahun 2023