Menang di Pengadilan, 2 Karyawan Rokok Ini Berharap Bisa Bekerja Kembali di PT Hananjaya Putra Sampoerna Tbk

Kamis 17-08-2023,06:26 WIB
Editor : Julheri

Chaidir yang malah menjadi tergugat dan diskorsing sementara oleh pihak perusahaan retail PT HM Sampoerna area Palembang.

Dalam gugatan PT HM Sampoerna Tbk itu Chaidir sebagai atasan dianggap bertanggungjawab atas kesalahan yang diperbuat 2 karyawannya itu.

BACA JUGA:Putusan Ditunda, Penggugat PT HM Sampoerna Optimis Menang Gugatan di PN Palembang

Dikatakannya, pihak PT HM Sampoerna Tbk menganggap dirinya tidak melakukan kontrol terhadap dua orang karyawannya itu.

Padahal, pada sidang sebelumnya majelis hakim Pengadilan Hubungan Industri (PHI) PN Palembang menyatakan 2 karyawannya itu tidak bersalah.

"Jadi kalau saya digugat karena dianggap lalai dalam melakukan kontrol terhadap anak buah saya, tapi 2 anak buah saya dinyatakan tidak terbukti bersalah di PHI," cetus Chaidir.

Dinas Tenaga Kerja sebelumnya juga sudah melakukan upaya mediasi.

BACA JUGA:Manager Anak Perusahaan PT HM Sampoerna Digugat PT HMS, Tuduhannya Tak Awasi 2 Karyawan Diduga Manipulasi Data

Mediasi itu menganjurkan bahwa dirinya dinyatakan untuk bekerja kembali sebagaimana mestinya.

Karena, lanjut Chaidir apa yang telah dituduhkan kepada dirinya tersebut senyatanya tidak pernah dapat dibuktikan oleh pihak pemohon gugatan yakni PT HM Sampoerna Tbk.

Dirinya optimis, pihak PT HM Sampoerna sebagai pemohon yang melayangkan gugatan bakal ditolak oleh majelis hakim PHI PN Palembang.

BACA JUGA:2 Eks Karyawan PT HM Sampoerna Optimis Gugatannya Bisa Dikabulkan Hakim

Terpisah, pemohon gugatan PT HM Sampoerna Tbk dalam hal ini (PT Hananjaya Putra Sampoerna Tbk) melalui kuasa hukumnya enggan berkomentar terkait gugatan yang diajukannya ke PHI PN Palembang.

Kuasa hukum yang diketahui bernama Trifena Martina Mastra SH dari kantor hukum Nurjadin Sumono Mulyadi dari Jakarta, memilih untuk bungkam usai sidang perdana pembacaan gugatan di PHI PN Palembang. (*/fadly)

 

 

Kategori :