Menang di Pengadilan, 2 Karyawan Rokok Ini Berharap Bisa Bekerja Kembali di PT Hananjaya Putra Sampoerna Tbk

Kamis 17-08-2023,06:26 WIB
Editor : Julheri

Dengan demikian penggugat Dhany Prasanto dan Andra Desvrian berhak untuk kembali bekerja pada perusahaan rokok itu.

“Hakim benar-benar memutus sesuai fakta, kami tidak pernah memanipulasi data,” tegas Dhany belum lama ini.

BACA JUGA:2 Eks Karyawan PT HM Sampoerna Optimis Gugatannya Bisa Dikabulkan Hakim

Sidang kasus ini sudah berlangsung belasan kali dengan mendapat atensi tinggi dari berbagai pihak.

Ditemui usai sidang, 2 karyawan Dhany Prasanto dan Andra Desvrian menceritakan kronologis hingga mereka harus ke pengadilan.

Andra menerangkan, pihaknya mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palembang setelah  dipecat secara sepihak pada November 2022.

BACA JUGA:Sidang Pemecatan Karyawan, HM Sampoerna Hadirkan Saksi Manager

Perusahaan berdalih, penggugat melakukan kesalahan dengan memanipulasi data outlet penjual rokok.

2 karyawan tetap Andra Desvrian dan Dhany Prasanto mengaku sudah lalui pertemuan mediasi, baik bipatrit dan tripatrit di dinas tenaga kerja.

Mediasi mentok, perusahaan tetap ngotot memecat keduanya. 

Berikutnya perusahaan mengirim surat PHK sepihak dan pesangon.

BACA JUGA:Manager Anak Perusahaan PT HM Sampoerna Digugat PT HMS, Tuduhannya Tak Awasi 2 Karyawan Diduga Manipulasi Data

Sidang pembacaan vonis ini dipimpin langsung ketua majelis hakim.

Dalam sidang vonis, perusahaan rokok PT HM Sampoerna mengutus pengacara Trifena Martina Mastra dari kantor hukum Nurjadin Sumono Mulyadi& partners.

Trifena tidak memberikan keterangan usai sidang, upaya konfirmasi diluar sidang tak direspon.

Pengacara menolak berkomentar.

Kategori :