2 karyawan PT HM Sampoerna area Palembang itu menang gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Palembang.
Penggugat Dhany Prasanto dan Andra Desvrian berhak kembali bekerja pada perusahaan rokok itu.
Keduanya tak terbukti memanipulasi data perusahaan.
Sidang kasus ini sudah berlangsung belasan kali dengan mendapat atensi tinggi dari berbagai pihak.
Seperti diberitakan, Manager anak perusahaan PT HM Sampoerna digugat PT HMS dengan tuduhannya tidak awasi 2 karyawan yang diduga memanipulasi data perusahaan.
Gugatan PT HM Sampoerna atas Manager Chaidir itu sedang disidangkan di PHI Pengadilan Negeri Palembang.
Chaidir Binawan Nasution pun mengaku sedang mendapatkan sanksi skorsing dari perusahaannya itu.
Sebelumnya, tergugat Chaidir bersaksi atas 2 orang karyawannya dalam gugatan terhadap perusahaan retail rokok terkemuka di Indonesia tersebut.
BACA JUGA:PT HM Sampoerna Gugat Karyawan Sendiri, Hakim Berharap Ada Jalan Damai
Sebab 2 karyawan ini kena SP3 dan PHK sepihak lantaran dianggap memanipulasi data perusahaan.
2 karyawan ini memang di pengadilan. Namun, kini justru berbalik, Chaidir yang malah menjadi tergugat dan diskorsing sementara oleh pihak perusahaan retail PT HM Sampoerna area Palembang.
Manager Area Retail Palembang 1 PT Hananjaya Putra Sampoerna Tbk (anak perusahaan HM Sampoerna) itu merasa dirinya tidak melakukan kesalahan.
BACA JUGA:Putusan Ditunda, Penggugat PT HM Sampoerna Optimis Menang Gugatan di PN Palembang
2 karyawan PT HM Sampoerna area Palembang mengaku senang dan bahagia lantaran gugatan mereka dikabulkan majelis hakim PHI Pengadilan Negeri Palembang.