KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Petugas Satres Narkoba Polres OKI berhasil mengamankan tersangka Rosali alias Sali (44) seorang pengedar narkotika asal Desa Bungin Tinggi, Kecamatan SP Padang, Kabupaten OKI.
Tersangka diamankan pada Senin 14 Agustus 2023, saat sedang bersembunyi di dalam mobil setelah mengetahui kedatangan polisi.
“Tersangka yang kita tangkap ini berawal dari info yang didapat bahwa ada pengedar narkotika yang meresahkan di Desa Bungin Tinggi, Kecamatan SP Padang OKI. Maka jelas oleh anggota kita tindaklanjutinya,” kata Kapolres OKI AKBP Dili Yanto SH MH melalui Kasat Narkoba AKP Najamuddin, Rabu 16 Agustus 2023.
Kasat menjelaskan, berbekal informasi itu membuat anggotanya langsung menuju ke Desa Bungin Tinggi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
BACA JUGA:Kurir Sabu 9 Kg Asal Palembang Ngaku Dikendalakikan Napi Nusakambangan, Begini Tanggapan Kalapas
Rupanya, usai diselidiki dan didapat informasi yang cukup, barulah pada Senin 14 Agustus 2023, menuju ke lokasi dan tiba sekira pukul 10.15 WIB.
"Saat melihat kedatangan anggota kita, terlihat seorang laki-laki berlari bersembunyi ke dalam mobil, akan tetapi berhasil diamankan, yang mengaku bernama Rosali alias Sali,” terang Kasat.
Selanjutnya, pelaku diajak untuk menyaksikan pemeriksaan yang berlangsung. Dan saat melakukan pemeriksaan, anggota menemukan barang bukti 7 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
Adapun dengan berat bruto 3,62 gram, serta 8 bungkus plastik bening, 1 buah pipet plastik berbentuk sendok dan 1 unit handphone merk Vivo warna biru yang tergeletak didekat sumur disebelah mobil.
BACA JUGA:Pengedar Narkoba Muara Medak Ditangkap, Polisi Temukan Paket Sabu dan Pil Ekstasi
“Tersangka Rosali alias Sali mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Lalu pelaku serta barang bukti dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres OKI untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tandas Kasat.
Ditambahkan Kasat, saat dilakukan pemeriksaan tersangka ini mengakui perbuatannya dan juga mengakui barang bukti yang ada adalah miliknya. Atas perbuatan tersangka ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (*)