OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Dua pimpinan DPRD Kabupaten Ogan Ilir, yakni, Wakil Ketua 1, Wahyudi dan Wakil Ketua 2, Ahmad Syafei, menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Senin, 14 Agustus 2023.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar mengungkapkan, kedua pimpinan DPRD Kabupaten Ogan Ilir ini diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir.
"Keduanya merupakan saksi dalam perkara Tipikor penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020," jelasnya.
Menurut Ario, tim penyidik Kejari Ogan Ilir melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam rangka untuk melengkapi berkas penyidikan Tipikor penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020, pada Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir.
"Yakni, atas nama tersangka Dermawan Iskandar, Karlina, dan Idris," terangnya.
Untuk diketahui, Wahyudi merupakan Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Ogan Ilir yang menjabat sejak 7 Oktober 2019. Hal yang sama juga dilakukan terhadap Ahmad Syafei, yang merupakan Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Ogan Ilir sejak 7 Oktober 2019.
"Pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk mengungkap peran masing-masing saksi," ungkapnya.
Dengan demikian, tim penyidik Kejari Ogan Ilir bisa menemukan titik terang dalam pengungkapan perkara Tipikor penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA:3 Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Terancam Pidana Berbeda, Ini Pasal Yang Menjeratnya
"Dimana kasus ini Kejari Ogan Ilir telah menetapkan enam tersangka yakni DI, KL dan I, sedangkan tiga lainnya kasusnya sudah inkrah," katanya lagi.
Bahwa proses pemeriksaan saksi dilakukan di dalam ruangan pemeriksaan bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Ogan Ilir.
"Hingga saat ini saksi-saksi yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak lebih kurang 23 Orang," tutupnya.