PALEMBANG, SUMEKS.CO - Koordinator Tim Restorasi Gambut Daerah (TRGD) Provinsi Sumsel Ir H Dharna Dachlan, MM angkat bicara terkait laporan dugaan perkosaan warga Jalan Dusun I, Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) oleh oknum Kades berinisial SY.
"Ini urusan personal ya, dan tidak ada sangkut pautnya dengan kegiatan TRGD maupun Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM)," kata Dharna Dachlan, Sabtu 12 Agustus 2023.
BACA JUGA:BRGM Gelar Pembinaan dan Pelatihan Regu Lahan Gambut Sumsel
Dharna Dachlan mengatakan, memang saat kejadian mereka berdua --bendahara proyek di OKI dan oknum kades sedang mengikuti pelatihan dan memang dalam pelatihan tersebut di fasilitasi oleh BRGM untuk penginapan.
"Namun, untuk semua peserta bukan dari kami mereka sendiri dan ini tingkah laku personal," ujar Dharna Dachlan.
Dharna Dachlan berharap kepada masyarakat yang mengetahui kejadian ini dapat menyikapi dengan positif.
"Kami pastikan tindakan personal, jangan menganggap peristiwa yang terjadi ini disebabkan oleh kita," ungkap Dharna Dachlan.
Sementara itu, Pejabat pembuat komitmen 6 BRGM Zulfikar Ali menambahkan, bahwa BRGM melaksanakan kegiatan pelatihan SPKS kontrak swakelola dan memang Desa Rambai termasuk desa yang mendapat kegiatan revitalisasi ekonomi berupa peternakan ayam.
"Ada salah satu ormas yang mendapatkan hibah dari kita, sehingga kita undang untuk mengikuti pelatihan, pendalam, dan lainnya juga langsung narasumber ahli peternakan dari UNSRI.
BACA JUGA:Kalah Tenaga, Bendahara Proyek di OKI Ngaku Diperkosa Oknum Kades dalam Kamar Hotel di Palembang
Tujuan menjadikan desa rambai kedepannya betul - betul menjadi desa yang mandiri dalam restorasi gambut. Harapan kita baik dalam merangkul, dan menjadikan desa rambai TNPG percontohan," jelas Zulfikar Ali.
Lanjut Zulfikar Ali, bahwa untuk peristiwa yang terjadi merupakan personal. Yang jelasnya menghormati proses hukum.
"Untuk menghormati proses hukum maka kontrak swakelola kegiatan revitalisasi ekonomi BRGM dengan Desa Rambai, berdasarkan nota kesepakatan kedua belah pihak sudah dilakukan pemutusan pada tanggal 9 Agustus 2023," tegas Zulfikar Ali.
BACA JUGA:Anak-Anak Desa Cengal dengan Semangat Belajar Mengaji di Musolah Al Zakki Polsek Cengal
Masih dikatakan Zulfikar Ali, dirinya sangat kaget sekali setelah mengetahui adanya peristiwa tersebut.