"Bahwa berdasarkan fakta persidangan, terdakwa disuruh Robert (DPO) untuk mengantarkan sabu tersebut dengan diimingi upah Rp1 juta perkilonya, untuk diantarkan ke seseorang yang berada di daerah Tegal Binangun" urai hakim ketua dalam pertimbangan vonis 20 tahun penjara.
BACA JUGA:HOT NEWS! Nurhasan alias Acun Sindikat Narkotika 115 Kg Sabu Jalani Sidang, Terancam Hukuman Mati
Namun, lanjut hakim ketua pada nyatanya upah tersebut belum sempat diterima atau dinikmati oleh terdakwa.
Selain itu, majelis hakim sependapat dengan pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum bahwasanya tuntutan pidana mati telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Untuk majelis hakim sepakat bahwa terdakwa telah memenuhi semua unsur pidana sebagaimana tertuang dalam jerat pasal Primer melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika (kms/afi/deny)