SUMEKS.CO - Dugaan korupsi di dinas sosial (Dinsos) Prabumulih bermula pendirian dari koperasi.
Koperasi itu menampung dana e-warung, tapi kemudian keuntungan kepada anggotanya malah zonk.
Kondisi ini diungkap pengacara Wahyu Dwi Saputro, SH yang diberi kuasa 6 anggota koperasi KPM Prima Mandiri itu.
Kliennya, yaitu Yati Sandra, Weti Karlia, Herlina, Marlina, Herlina dan Rumlana adalah anggota koperasi yang tidak merasakan keuntungan yang dijanjikan.
Yaitu iming-iming keuntungan koperasi 10 persen yang tak kunjung mereka terima.
Adapun dana awal yang tertanam dalam kas Koperasi itu sebesar Rp400 juta.
Modalnya berasal dari dana e–Warung milik keenam anggota ini untuk dikelola dengan promo keuntungan sebesar 10 persen.
Sebab tak ada untung, anggota bahkan kesulitasn untuk mengambil uang modal yang menjadi hak mereka.
Kasus dugaan korupsi di dinas sosial (dinsos) Prabumulih terkuak setelah 6 anggota koperasi KPM Prima Mandiri minta tolong pengacara.
Pengacara Wahyu Dwi Saputro, SH yang diberi kuasa untuk menangani perkara itu melayangkan surat ke Dinsos.
Kliennya, yaitu Yati Sandra, Weti Karlia, Herlina, Marlina, Herlina dan Rumlana adalah anggota kopersi KPM Prima Prabumulih.
Pengacara telah melakukan investigasi, konfirmasi serta mengumpulkan data-data.