Diketahui sumber dana koperasi itu berasal dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Skema e-warung (yang telah dihapuskan tahun lalu oleh Kemensos).
Koperasi dibentuk awal Maret 2022 dan telah di akte notariskan pada 29 Maret 2022.
Diduga dalam kasus ini ada manipulasi data dan dugaan niat oknum menguasai anggaran Keuangan Koperasi untuk kepentingan pribadi.
Kasus dugaan korupsi di Dinas Sosial (Dinsos) Prabumulih bermula ‘jeritan’ 6 anggota koperasi KPM Prima Mandiri yang sebelumnya mengadu ke Kejaksaan Negeri Prabumulih.
6 anggota koperasi itu melalui pengacaranya mengadukan oknum ASN di Dinsos.
Pengacara 6 anggota koperasi minta jaksa mengusut oknum ASN itu yang merupakan pengawas atau pembina Koperasi KPM Prima Prabumulih.
Diduga oknum yang dilaporkan itu melakukan beberapa tindakan penyalahgunaan dalam wewenang pengelolaan keuangan di koperasi tersebut.
Diketahui, jaksa Kejari Prabumulih pelajari dokumen dan bukti elektronik yang diamankan dari rumah Kabid Dinsos Prabumulih, siapa tersangka?
Kasi Intel, Ridho Saputra SH MH mengatakan,pihaknya melakukan penggeledahan di kantor Dinas Sosial dan rumah oknum ASN Dinsos.
Tim jaksa Kejari Prabumulih belum mengumumkan ada tersangka dalam kasus ini.
Dugaan tindak pidana korupsi di e-warung ini sudah masuk tahap penyidikan.
Sudah 13 saksi diperiksa.