Penggeledahan dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi.
Yaitu berupa penggelapan dalam jabatan.
Pada kegiatan e-warung gotong royong kepada keluarga penerima manfaat (KPM) tahun 2020/2022.
Penggeledahan dilakukan jaksa Kejari Prabumulih atas kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Berupa penggelapan dalam jabatan.
Pada kegiatan e-warung gotong royong kepada keluarga penerima manfaat (KPM) tahun 2020/2022.
Saat geledah rumah Kabid Dinas Sosial (Dinsos) Prabumulih selama 2 jam, tim jaksa Kejari amankan banyak dokumen dan barang bukti elektronik.
Dijelaskan Kasi Intel, Ridho Saputra SH MH, penggeledahan di Dinas Sosial dan rumah oknum ASN Dinsos pihaknya amankan beberapa dokumen dan bukti elektronik.
Ada 13 saksi yang dimintai keterangan dalam kasus e-warung di Dinsos Prabumulih ini.
Pihak saksi dari bank juga akan dipangggil dan dimintai keterangan.
Barang bukti yang diamankan dibawa ke Kejari Prabumulih dan akan dipelajari lebih lanjut oleh tim jaksa.
Berikut kronologi kejadian saat tim jaksa Kejari Prabumulih tidak bisa masuk saat akan melakukan penggeledahan rumah salah seorang Kabid di Dinsos Prabumulih.