“Keluarga korban baru melaporkan peristiwa tersebut setelah korban meninggal dunia dalam perawatan di RS Erni Medika, Jambi. Itupun setelah lebih dari satu hari kejadian,” sesalnya.
Para terduga pelaku yang sudah menyerahkan diri sejauh ini juga belum ada yang mengakui perbuatannya.
“Kami memiliki saksi dan tidak masalah mereka berkilah, mereka menunjuk temannya yang masih buron semua,” tukasnya.
Terhadap terduga yang diamankan ini, sudah berstatus tersangka.
BACA JUGA:Korban Pengeroyokan Tewas Bersimbah Darah di Tengah Jalan
Merka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP tengan Pengeroyokan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.
Dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara. (kur)