MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muara Enim, menghimbau kepada seluruh Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan se-Kabupaten Muara Enim agar membuat surat pernyataan pengunduran diri, apabila rangkap jabatan sebagai Perangkat Desa, Pengawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sarjana Pendamping Desa.
"Sesuai dalam Pasal 21 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan bahwa tidak boleh rangkap jabatan," kata Ketua Bawaslu Muara Enim Suprayitno, Senin 7 Agustus 2023.
Menurut Suprayitno, sesuai dengan surat Himbauan Bawaslu Muara Enim No : 006 /KP.01/K.S8-04/01/2023, yang ditujukan kepada Ketua dan Anggota Panwaslu Ke kcamatan Se Kabupaten Muara Enim, bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 yang terakhir diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Pemberhentian dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
Sehubungan dengan hal tersebut, lanjut Suprayitno, di sampaikan kepada seluruh Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan se Kabupaten Muara Enim agar membuat Surat Pernyataan Pengunduran Diri apabila merasa menjadi menjadi merangkap sebagai Perangkat Desa, PPPK, BPD, PKH dan Sarjana Pendamping Desa.
"Untuk sanksi yang rangkap jabatan memang belum diatur, kita masih menunggu dari Bawaslu Pusat. Namun jika ada tentu akan kita terapkan. Ini masih kita himbau," ujarnya.(*)