Gembong Pemasok Ekstasi Rp2,4 Miliar ‘Pemain Lama’, Sempat Dihukum 15 Tahun Tapi Hanya Menjalani 9 Tahun

Sabtu 05-08-2023,01:37 WIB
Editor : Julheri

SUMEKS.CO, PALEMBANG – Gembong pemasok pil ekstasi senilai Rp2,4 miliar ternyata ‘pemain lama.

 

Tersangka Johan Maliki (66) sempat dihukum 15 tahun tapi hanya menjalani 9 tahun.   

 

Pemain lama narkoba partai besar di Kota Palembang, tertangkap lagi dalam kasus yang sama.

 

Johan Maliki kedapatan membawa bungkusan berisi 9.930 butir pil ekstasi. 

BACA JUGA:Berdalih 9.930 Butir Ekstasi Bukan Miliknya, Lansia yang Ditangkap Timsus Polda Sumsel Terancam Hukuman Mati

 

Sebelumnya 2013 lalu, dia pernah ditangkap kasus 10.500 butir pil ekstasi dan 0,5 kilogram (kg) sabu.

 

Johan Maliki alias Jo yang sering berpindah-pindah tempat kontrakan, tertangkap lagi Senin, 31 Juli 2023. oleh Tim Khusus (Timsus) Ditresnarkoba Polda Sumsel menyergapnya di Jl Srigading,

 

Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, sekitar pukul 00.45 WIB.

 

Kategori :