Gembong Pemasok Ekstasi Rp2,4 Miliar ‘Pemain Lama’, Sempat Dihukum 15 Tahun Tapi Hanya Menjalani 9 Tahun

Sabtu 05-08-2023,01:37 WIB
Editor : Julheri

Sewaktu polisi bertanya, Johan Maliki mengaku hendak ke rumah anaknya di Perumahan Syaputra Bersaudara 3, Jl Srigading, Kelurahan Tanah Mas.

 

Namun, polisi tetap memeriksa dan menggeledahnya, karena sudah mengetahui ciri-cirinya.

 

“Tersangka membawa dua bungkus besar kantong alumunium. Begitu kami buka, berisi pil ekstasi masing-masing 4.890 butir dan 5.040 butir. Nilainya sekitarRp2,4 miliar,” urai Sandi, didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumsel  AKBP Hj Yenni Diarty SIK.

BACA JUGA:Dibawa Lansia, 9.930 Butir Pil Ekstasi Logo Hello Kitty Digagalkan Timsus Polda Sumsel

 

Alumni Akpol 2000 itu mengakui, bukan perkara mudah untuk bisa menangkap tersangka Johan Maliki.

 

Sebab, dia dikenal licin dan kerap berpindah-pindah tempat tinggal. 

 

“Tersangka kami jerat primer Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun, seumur hidup, atau pidana mati,” tegasnya.

 

BACA JUGA:Barang Bukti 5,005 Kilogram Sabu dan Ribuan Butir Pil Ekstasi Dimusnahkan di Depan Kurirnya

Sekadar mengingatkan, 10 Oktober 2013 silam, Johan Maliki juga pernah ditangkap Unit IV Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumsel.

 

Kategori :