Seluruh proses Tepung Tawar Perdamaian di akhiri dengan doa bersama agar perselisihan tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Disamping itu Tradisi Tepung Tawar Perdamaian juga digunakan oleh Polri dalam menyelesaikan perselisihan yang dituangkan dalam Perkap No. 3 Tahun 2015 Tentang Pemolisian Masyarakat.(*)