Menko Polhukam mengungkapkan pihaknya sudah menggelar rapat.
Dihadiri menteri agama, mendagri, menteri hukum dan HAM, kepala PPATK, Kabareskrim dan Gubernur Jawa Barat.
Keputusannya banyak tapi, katanya, hanya dua yang akan disampaikan.
“Pertama, menugaskan menteri agama didampingi Gubernur Jawa Barat, dan Bareskrim Polri untuk melakukan pendampingan kepada Pondok Pesantren Al Zaytun,” ungkap Mahfud.
Agar pendidikan kepesantren berjalan sehari-hari dan sampai saat ini dijamin keberlangsungannya dalam bentuk pendampingan.
Tim ini diberi wewenang untuk melakukan assesmen terhadap penyelenggaraan pendidikan maupun tenaga-tenaga pendidik.
“Untuk menyelenggarakan pendidikan pondok pesantren di Al Zaytun sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.