BACA JUGA:Bobol Rumah Warga Lubuklinggau, Bawa Kabur Mobil-Motor, Barter Hasil Curian dengan Sabu
Unit Reskrim Polsek Sukarami pimpinan Iptu Denny Irawan SH MH yang melakukan penyelidikan berhasil meringkus tersangka di rumahnya pada Rabu 2 Agustus 2023 malam lalu.
Akibay ulahnya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.
“Modus penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka ini terbilang baru,” ungkap Ikang.
Akibat ulahnya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun penjara.
Di hadapan polisi, tersangka merasa sakit hati karena korban menolak saat diajak berhubungan intim.
"Saya pura-pura pinjam ponsel korban dan jatuhkan sandal minta dia mengambil lalu saya kabur. Di dalam ponsel itu juga ada uang Rp500 ribu," aku tersangka.
Pengangguran yang tinggal di indekos di kawasan Sukarami ini menjual ponsel korban ke seorang penadah seharga Rp1 juta.(*)