PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyuluhan hukum serentak sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di 6 titik wilayah Sumatera Selatan, Rabu 2 Agustus 2023.
Enam titik tersebut antara lain wilayah Palembang yaitu di Kecamatan Sako, Kecamatan Bukit Kecil, Kelurahan Bukit Sangkal dan Kelurahan Plaju Darat.
Lalu di Desa Sungai Batang Kabupaten Banyuasin dan Desa Battu Winangun Kabupaten OKU.
Penyuluhan hukum dilakukan secara serentak oleh Penyuluh Hukum dan Pemberi Bantuan Hukum (PBH) daerah.
BACA JUGA:Sekda Kota Pagaralam Ingatkan ASN Jangan Terlibat Politik Praktis
“Adapun Pemberi Bantuan Hukum yang terlibat yaitu Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Palembang yang melakukan sosialisasi di kelurahan Bukit Sangkal dan Plaju Darat, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Musi Banyuasin di Desa Sungai Batang, serta Yayasan Bantuan Hukum Geradin Baturaja yang melakukan penyuluhan di Desa Battu Winangun,” tutur Ilham.
Penyuluhan yang mengangkat tema Arah Baru Pidana Indonesia ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait KUHP Nasional yang baru saja disahkan, guna mewujudkan kesadaran hukum nasional.
“KUHP adalah sebuah simbol peradaban suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat. Sehingga dibangun dan dibentuk dengan mengedepankan prinsip nasionalisme dan melibatkan partisipasi aktif menggunakan Paradigma hukum pidana modern, yaitu Keadilan korektif, keadilan restoratif, dan rehabilitatif,” lanjutnya.
Dijelaskan Kakanwil Ilham, bahwa keberhasilan atas perumusan KUHP baru tentu tidak berhenti sampai dengan diundangkannya saja, mengingat KUHP Nasional baru berlaku tahun 2026, sehingga terdapat masa transisi selama 3 tahun sebelum mulai diberlakukan. Maka dari itu, perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat mengetahui dan memahami KUHP baru itu sendiri.
Dalam penyampaian materi mengenai UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP oleh Penyuluh Hukum Kemenkumham Sumsel, masyarakat sangat antusias mengikutinya.
Terlebih ketika narasumber membahas pasal-pasal krusial dalam KUHP seperti pidana mati, pidana memiliki kekuatan gaib, pidana penghinaan presiden, dan pidana kasus perzinahan.
Tampak hadir dalam penyuluhan tersebut Camat Sako Amiruddin Sandy, Camat Bukit Kecil, Alexander, para perangkat desa/kecamatan, serta Kepala Bidang Hukum, Ave Maria Sihombing, Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Vonny Destika Sari dan para fungisional Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel.
“Penguatan pemahaman masyarakat mengenai materi muatan di dalam KUHP diharapkan membangun ekosistem masyarakat yang paham hukum, sadar hukum, serta mampu mengimplementasikan aspek kepatuhan dan budaya hukum di dalam kehidupan bermasyarakat,” tutup Kakanwil Ilham Djaya.