UPDATE! Panji Gumilang Resmi Mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Janji Pulang Pada Santri Tak Ditepati

Rabu 02-08-2023,18:40 WIB
Reporter : Zeri
Editor : Zeri

UPDATE! Panji Gumilang Resmi Mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Janji Pulang Pada Santri Tak Ditepati

SUMEKS.CO - Usai ditetapkan tersangka Selasa, 1 Agustus 2023 malam, Panji Gumilang kini resmi ditahan selama 20 hari kedepan.

Penahanan Panji Gumilang dilakukan sejak pukul 02.00 WIB. Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu mendekam di Rutan Bareskrim Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, Panji Gumilang resmi menjadi penghuni rutan Bareskrim Polri hingga 20 hari kedepan.

BACA JUGA:Tepati Janji, Alumni Al Zaytun Pamit dan Take Down Video Pasca Panji Gumilang Tersangka

"Penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," ucap Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Rabu 2 Agustus 2023. Dikutip dari JPNN.Com.

Bareskrim Polri resmi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka atas perkara dugaan penodaan agama.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan proses penetapan tersangka pimpinan ponpes AL Zaytun ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.

"Hasil dalam gelar perkara, semua menyatakan sepakat menaikkan status PG menjadi tersangka," kata Brigjen Djuhandhani saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa 1 Agustus 2023.

BACA JUGA:Alumni Al Zaytun Take Down Semua Video Usai Panji Gumilang Tersangka, Netizen Cegah: Ustaz Sampaikan Benar!

Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah meminta keterangan 40 saksi ditambah 17 saksi ahli, terdiri dari ahli pidana, sosiologi, agama, dan sebagainya.

"Hasil pemeriksaan, penyidik telah mengantongi tiga alat bukti," jelas Djuhandhani.

Ditambahkan Djuhandhani, Saat ini Panji Gumilang masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik sebagai tersangka penistaan agama.

Dedengkot Ponpes AL Zaytun itu diduga melanggar ketentuan Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kategori :