HOT NEWS! Panji Gumilang Resmi Sandang Status Tersangka Penistaan Agama, Polisi Punya 3 Alat Bukti
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang resmi menyandang status tersangka penistaan agama--
HOT NEWS! Panji Gumilang Resmi Sandang Status Tersangka Penistaan Agama, Polisi Punya 3 Alat Bukti
SUMEKS.CO - Bareskrim Polri resmi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka atas perkara dugaan penodaan agama.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan proses penetapan tersangka pimpinan ponpes AL Zaytun ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.
"Hasil dalam gelar perkara, semua menyatakan sepakat menaikkan status PG menjadi tersangka," kata Brigjen Djuhandhani saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa 1 Agustus 2023.
BACA JUGA:Tak Mau Dijemput Paksa, Panji Gumilang Akhirnya Datang ke Bareskrim, Nasibnya Diujung Tanduk
Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah meminta keterangan 40 saksi ditambah 17 saksi ahli, terdiri dari ahli pidana, sosiologi, agama, dan sebagainya.
"Hasil pemeriksaan, penyidik telah mengantongi tiga alat bukti," jelas Djuhandhani.
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. -Disway.id/Anisha Aprilia---
Ditambahkan Djuhandhani, Saat ini Panji Gumilang masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik sebagai tersangka penistaan agama.
Dedengkot Ponpes AL Zaytun itu diduga melanggar ketentuan Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Diberitakan sebelumnya, didampingi kuasa hukumnya, Panji Gumilang datang ke Bareskrim sekitar pukul 13.20 WIB, Selasa 1 Agustus 2023. Ini merupakan panggilan kali kedua, setelah panggilan pertama Kamis 27 Juli 2023, Panji Gumilang mangkir.
Panji Gumilang dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus penistaan agama. Ia dilaporkan sejumlah pihak Juni 2023 lalu.
Namun, kehadiran Panji Gumilang ini masih dalam kapasitas sebagai saksi. Ia akan diminta keterangan berkaitan dengan kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: