PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dua juru parkir di kawasan Pasar Perumnas Sako Palembang diringkus tim Macan Rayu Polsek IB II Palembang.
Tersangka Robby (28), warga Jalan Diponegoro, Gang Aman, Kelurahan Bukit Kecil, Kecamatan IB I Palembang dan RM Zulkarnain alias Itok (41) warga Rumah Susun Blok 13, Lantai 3, Kelurahan 23 Ilir, Bukit Kecil, Palembang.
Keduanya diamankan usai nyabu pada Kamis 27 Juli 2023 dini hari oleh tim Macan Rayu yang tengah melaksanakan patroli hunting di sepanjang Jalan Ki Gede Ing Suro, tak jauh dari Lorong Serengam I, Kelurahan 32 Ilir, Ilir Barat I Palembang.
"Anggota kita melihat kedua tersangka menumpang bentor dan ada gelagat yang mencurigakan," kata Kapolsek IB II Palembang Kompol Wira Satya Yudha SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Riswanto SH.
Keduanya langsung disetop dan digeledah di tempat. Petugas langsung menemukan barang bukti sabu-sabu yang terbungkus plastik klip bening seberat 0.19 gram.
"Saat diinterogasi, pelaku mengaku baru saja membeli paket dengan orang yang tak dikenal di Lorong Cek Latah tak jauh dari TKP penangkapan," beber Kapolsek.
Bersama barang bukti sabu, kedua jukir tersebut langsung digelendang ke Mapolsek Ilir Barat II Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada polisi, tersangja RM Zulkarnain alias Itok mengaku sudah lama memakai sabu-sabu.
BACA JUGA: Sempat Unggah Video Lagi Nyabu, Pelaku Penganiayaan Anak Diamankan
Sabu-sabu yang dibeli dari menggunakan hasil dari kerjanya sebagai jukir.
"Saat ditangkap kami baru pulang dari beli paket sabu seharga Rp50 ribu. Rencana nyabu di Rusun rumah saya Pak," aku tersangka Itok.
Diakuinya lagi, sudah rutin menghisap sabu-sabu sebagai doping saat bekerja sebagai jukir.
"Sebelum jaga parkiran di Pasar Perumnas kami nyabu dulu Pak. Seminggu sekali kami beli bisa makan tiga dalam seminggu," ungkapnya.
BACA JUGA:Tak Punya Uang untuk Nyabu dan Bayar Utang, Residivis Maling Lagi