Merasa Khilaf, Brigjen Asep Guntur Lepas Jabatan Direktur Penyidikan KPK

Sabtu 29-07-2023,13:47 WIB
Reporter : RF
Editor : Zeri

Merasa Khilaf, Brigjen Asep Guntur Lepas Jabatan Direktur Penyidikan KPK

SUMEKS.CO - Brigjen Asep Guntur melepas jabatannya sebagai Direktur Penyidikan sekaligus Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. Keputusan Asep ini sebagai buntut permintaan maaf pimpinan KPK meminta maaf kepada TNI. 

Pimpinan KPK menyalahkan penyidik KPK khilaf atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsdya Hendri Alfiandi dan Koordinator Administrasi Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. 

Meski belum ada pemberitahuan langsung dari Asep Guntur, tapi beredar informasi bila pemilik bintang satu di pundaknya itu, akan menyampaikan surat resmi pengunduran diri, Senin 31 Juli 2023.

BACA JUGA:KPK Akui Khilaf, Minta Maaf ke Petinggi TNI, Kepala Basarnas Teracam Lolos?

Apalagi KPK mengakui kesalahan atas penyidikan pejabat TNI itu, dengan menetapkan Kepala Basarnas dan anggota TNI AU juga koordinator Administrasi Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, sebagai tersangka

Para penyelidik dan penyidik merasa kecewa atas sikap pimpinan KPK, menyalahkan penyidik KPK atas penangkapan dan penetapan tersangka itu. 


Sebelum datangi KPK, TNI melakukan pers conference soal keberatan KPK telah menetapkan tersangka anggota TNI yang seharusnya diserahkan kepada Puspom TNI.-Tangkapan layar/Kompas TV-

TNI menyatakan keberatan atas penetapan tersangka Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan anak buahnya, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. 

Hal itu disampaikan langsung Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko. Menurutnya, penetapan tersangka kedua prajurit TNI aktif itu menyalahi ketentuan. 

BACA JUGA:Suap Kepala Basarnas Pakai Kode Dako, KPK Amankan Rp999,7 Juta di Goodie Bag, Rp 4,1 M dalam Aplikasi Setoran

"Dari tim kami terus terang keberatan, itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer. Karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri," katanya, saat menggelar konferensi pers. 

Agung menyatakan, dasar pihak melaksanakan proses hukum adalah laporan polisi. 

"Yang ini tadi sekitar pukul 10.30 kami baru menerima laporan resmi, ada laporan polisi dari pihak KPK," kata Agung. 

Atas laporan itulah, Puspom TNI bisa bergerak melaksanakan program hukum terhadap dua personel TNI. 

Kategori :