PALEMBANG, SUMEKS.CO - Polisi meringkus tersangka Yakop (37) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian Kampus Bina Husada Palembang.
Warga Jalan Datuk M Akib, Lorong Kumpeberayun, Kelurahan 23 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil ini diringkus saat berada di kontrakannya di Rumah Susun Blok 50, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, Rabu 26 Juli 2023 sekitar pukul 12.30 WIB.
Aksi pencurian itu diketahui di Bina Husada Palembang pada Minggu 17 April 2022 sekitar pukul 14.00 WIB lalu.
Saat kejadian, pelaku sedang berkumpul di dam tidak jauh dari lokasi kampus Bina Husada Tempat Kejadian Perkara (TKP).
BACA JUGA:Dua Komplotan Pencuri Besi Rel Kereta Api Ditangkap Polisi, Satu Ditembak
Kemudian tersangka datang dengan menggunakan sepeda motor dan langsung masuk ke dalam kampus Bina Husada.
Tersangka Yakop mengambil besi penyangga gedung sepanjang 2 meter.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah melalui Kasubnit Pidum Ipda Naibaho membenarkan telah menangkap pelaku pencurian besi penyangga gedung tersebut.
"Anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kontrakannya," kata Naibaho, Kamis 27 Juli 2023.
BACA JUGA:Polisi Tangkap 3 Pencuri Besi Rel, 2 Pelaku Masih Diburu
Dari hasil pemeriksaan tersangka Yakop lanjut Naibaho mengaku, usai berhasil, dia langsung menjualkan besi kurang lebih Rp1 juta.
"Hasil jual besi itu, dia bagikan kepada tersangka lainnya dengan total Rp250 ribu per orang," ujar Naibaho.
Atas ulahnya juga tersangka anggotanya kenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Sementara itu, pelaku Yakop mengakui perbuatannya. "Hasil pencurian saya untuk kebutuhan sehari-hari pak," ungkap Yakop.(*)