PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sub Bidang pelayanan Kekayaan Intelektual menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di wilayah dengan tema “Pemantauan Produk dan Pelaku Usaha Dalam Rangka Pencegahan Pelanggaraan Kekayaan Intelektual Di Wilayah Sumatera Selatan”, 26 Juli 2023 di Hotel Harper Palembang.
Kegiatan Sosialisasi ini diikuti oleh 100 peserta terdiri dari UMKM di Kota Palembang, Dinas Perindustrian Sumsel, Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan, Kepolisian, Balitbagda Provinsi Sumsel, Pengelola Pusat Perbelanjaan/Mall, pengelola pusat hiburan (karaoke), penggiat seni, pengrajin songket, Akademisi Universitas Negeri (AUN) dan swasta dan Kanwil Hukum dan HAM Sumsel.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yenni dalam laporannya menyampaikan, bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kekayaan intelektual dan menumbuh kembangkan kesadaran hukum melalui pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual dikalangan Masyarakat khususnya pelaku usaha.
Kegaiatan dilanjutkan dengan arahan dan sekaligus membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual oleh Plt. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel, Idris.
Dalam sambutannya, Idris menyampaikan kepada para peserta kegiatan menyampaikan hak kekayaan intelektual atau Intellectual Property Rights (IPR) merupakan hak eksklusif yang melekat pada pemegang hak, sehingga memberikan keistimewaan bagi pemegangnya untuk memanfaatkan atau menggunakannya dalam menciptakan atau memproduksi benda material bentuk jelmaannya.
Dikatakan Idris, pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual merupakan salah satu cara untuk memberikan penghargaan kepada para kreator dan inovator yang telah menghasilkan karya-karya intelektual yang baru, kreatif dan inovatif baik dibidang teknologi, ilmu pengetahuan maupun seni dan sastra.
Indonesia sebagai salah satu anggota WTO (World Trade Organization) yang didalamnya menyangkut TRIPs Agreement, wajib mengharmonisasikan sistem hukum Kekayaan Intelektualnya dengan mematuhi standar-standar international sesuai TRIPs.
“Dengan ikut sertanya Indonesia menandatangani perjanjian TRIPS Agreement, itu berarti Indonesia wajib mentaati kewajiban-kewajiban dalam perjanjian tersebut. Salah satu kewajiban yang dipersyaratkan adalah seluruh negara anggota termasuk Indonesia wajib melaksanakan pelindungan dan penegakan hukum Kekayaan Intelektual (IPR Law Enforcement), termasuk didalamnya Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual,” tambahnya.
“Isu pelindungan hukum Kekayaan Intelektual menjadikan pusat perhatian publik di Indonesia termasuk juga di Sumatera Selatan. Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI tahun 2020 terdapat 30 (tiga puluh) aduan pelanggaran KI, Tahun 2021 ada 31 (tiga puluh satu) dan tahun 2022 terdapat 46 (empat puluh enam) pelanggaran kekayaan intelektual di Indonesia. Sedangkan pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual di Sumatera Selatan pada tahun 2022 terdapat 1 kasus,” ungkapnya.
Selanjutnya Idris menuturkan dengan adanya penegakan hukum kekayaan intelektual, masyarakat juga akan memahami keuntungan-keuntungan dari pembelian barang-barang dan jasa–jasa legal.
Dengan demikian akan mendorong industri-industri lokal untuk berkreasi dan berinovasi dalam berkarya sehingga dapat juga berpengaruh dalam meningkatkan pendapatan negara melalui sektor pajak.
Idris berharap para peserta dapat berpartisipasi aktif dalam acara ini.
“Karena partisipasi saudara akan memberikan nilai-nilai yang bermanfaat bagi kami dalam menjalankan tugas dibidang kekayaan intelektual,” tutupnya.(*)