Dalam Pandangan Islam, Nikah Beda Agama Sama Saja Berzinah Sepanjang Masa, MA Tegaskan Hakim-hakim Menolak!

Rabu 26-07-2023,16:50 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

“Tapi kita mau kembali kepada pernikahan itu idenya dari siapa? Ini ‘kan bukan aku suka kamu suka kita bicara cinta. Pernikahan itu idenya dari surga, kenapa?,” ujarnya menjelaskan. 

“Karena Tuhan bilang sama Adam, tidak baik manusia itu seorang diri, sebelum Adam mengenal cinta, Tuhan lebih dulu mengenal cinta,” tegasnya.

“Jadi kalau bicara cinta itu ada dua,, perasaan dan aturannya. Aturannya kembali pada ide awal, ide awalnya Tuhan. Jadi aturannya aturan Tuhan,” papar Pendeta Gilbert Lumoindong.

BACA JUGA:Pacaran Beda Agama Buang-buang Waktu, Netizen: Jangan Pernah Mengkhianati Tuhanmu Demi Cinta Sama Manusia 

Ia pun menjelaskan sejarah pencatatan perkawinan itu…Setelah tahun 1974, pasangan dinikahkan dulu dan negara hanya mencatat. 

“Karena kembali pada aturannya Tuhan,” jelas Pendeta Gilbert Lumoindong.

“Jadi kalau bicara nikah beda agama hanya sesuai kebutuhan repot. Hari ini soal beda agama, besok-besok soal sesama jenis,” ingatnya.

Karena hari ini memang cuma karena beda agama, tapi kemudian akan ada serangan lebih keras lagi.

BACA JUGA:Ustaz Abdul Somad Tegas Nyatakan Anak Beda Agama dengan Orang Tua Tak Dapat Warisan, Nadiem Makarim?

“Laki boleh menikah sama laki, perempuan boleh menikah sama perempuan. Akhirnya apa yang terjadi repot kita,” tandas pendeta Gilbert Lumoindong. 

Sambut Gembira

Pastor Patris Allegro sambut gembira putusan Mahkamah Agung (MA) tentang larangan nikah beda agama.

Katanya, itu sangat membantu tugas agen pastoral. “Saya menyambut dengan gembira ketetapan MA yang melarang perkawinan beda agama,” ujarnya di akun TikTok-nya @Patris Allegro.

“Ini sudah membantu tugas para agen Pastoral,” jelasnya.

BACA JUGA:Pacaran Beda Agama Buang-buang Waktu, Netizen: Jangan Pernah Mengkhianati Tuhanmu Demi Cinta Sama Manusia 

Secara teknis, lanjut Patris Allegro, perkawinana campuran atau mixta matrimonia adalah suatu halangan perkawinan dalam gereja katolik.

Kategori :