Dalam Pandangan Islam, Nikah Beda Agama Sama Saja Berzinah Sepanjang Masa, MA Tegaskan Hakim-hakim Menolak!

Rabu 26-07-2023,16:50 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menyatakan putusan MK tersebut menguatkan bahwa perkawinan beda agama itu tertolak dalam sistem hukum Indonesia. 

Dia menegaskan penolakan uji materi oleh MK menegaskan, secara konstitusional terhadap penolakan perkawinan beda agama.

Konsultan Nikah Beda Agama

Majelis Ulama Indonesia (MUI) ingatkan konsultan nikah beda agama supaya menghentikan semua aktivitasnya.

BACA JUGA:Pacaran Beda Agama Hanya Buang-buang Waktu, Kalaupun Nikah Pemuda Ini Yakin Nggak Bakal Dapat Restu Orang Tua

Sebab melanggar hukum positif dan agama

Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah mengatakan, jika ingin bahagian dunia dan akherat ya ikuti aturan hukumnya.

Indonesia ini negara yang religius, dan bukan negara agama, maka ada diatur pola relasi antara agama dan negara, atau negara dan agama.

BACA JUGA:Tuhan Uji Manusia Cinta Beda Agama, Hanya untuk Memastikan Apakah Kita Lebih Cinta Penciptanya atau Ciptaannya

“Dimana perannya masing-masing, diletakkan. Karena yang mengesahkan pernikahan itu adalah agamanya, harus dikembalikan ke agamanya,” papar Ikhsan. 

Kemudian untuk melindungi keabsahan dari pernikahan tadi maka harus dicatatkan oleh negara.

“Ini jadi indah,” tegasnya.

Tapi kalau kemudian masing-masing pihak mengatakan ada faktanya bahwa nikah beda agama itu boleh.

“Ya repot jadinya”.

BACA JUGA:Pastor Ini Sambut Baik Putusan MA Soal Nikah Beda Agama, Perkawinan Butuh Kesesuaian Terutama Sentimen Agama

Mengenai adanya orang yang hanya berpura-pura pindah agama ‘sebentar’ hanya untuk menikah Itu dikembalikan pada pribadinya masing-masing.

Kategori :