Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menyatakan putusan MK tersebut menguatkan bahwa perkawinan beda agama itu tertolak dalam sistem hukum Indonesia.
Dia menegaskan penolakan uji materi oleh MK menegaskan, secara konstitusional terhadap penolakan perkawinan beda agama.
Konsultan Nikah Beda Agama
Majelis Ulama Indonesia (MUI) ingatkan konsultan nikah beda agama supaya menghentikan semua aktivitasnya.
Sebab melanggar hukum positif dan agama.
Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah mengatakan, jika ingin bahagian dunia dan akherat ya ikuti aturan hukumnya.
Indonesia ini negara yang religius, dan bukan negara agama, maka ada diatur pola relasi antara agama dan negara, atau negara dan agama.
“Dimana perannya masing-masing, diletakkan. Karena yang mengesahkan pernikahan itu adalah agamanya, harus dikembalikan ke agamanya,” papar Ikhsan.
Kemudian untuk melindungi keabsahan dari pernikahan tadi maka harus dicatatkan oleh negara.
“Ini jadi indah,” tegasnya.
Tapi kalau kemudian masing-masing pihak mengatakan ada faktanya bahwa nikah beda agama itu boleh.
“Ya repot jadinya”.
Mengenai adanya orang yang hanya berpura-pura pindah agama ‘sebentar’ hanya untuk menikah Itu dikembalikan pada pribadinya masing-masing.