SUMEKS.CO - Dalam pandangan agama Islam, nikah beda agama sama saja dengan berzinah sepanjang masa.
Mahkamah Agung kita minta kedepan agar mengeluarkan surat edaran pada hakim-hakim untuk menolak permohonan nikah beda agama.
Hal itu ditegaskan Wakil Ketua MPR, H Yandri Susanto, S.Pt.
Dia mengatakan, hukum Tuhan itu sudah sangat jelas untuk kebaikan manusia.
“Maka sudah benar negara kita yang bersadar Pancasila ini tidak ikut campur urusan pernikahan,” jelas Yandri Susanto dikutip dari YouTube MetroTVNews.
Pernikahan dilangsungkan sesuai agamanya masing-masing, dan negara bertugas hanya mencatat administrasinya.
Dari sisi hukum positif nikah beda agama itu tidak sah dan hukum agama apalagi.
“Jadi kalau ada yang nikah beda agama, terutama dalam pandangan Islam itu berarti berzinah sepanjang masa,” tegasnya.
BACA JUGA:Cinta Beda Agama Buat Apa? Netizen: Sampai Kapan pun Shallom Bukan Jawaban dari Assalamualaikum
Dan sudah diatur sedemikian rupa di Indonesia ada hukum positif dan ada hukum agama.
Sebab putusan MK No 24 tahun 2022 sudah sangat jelas melarang. “Bahkan sudah putusan yang ke-10,” ungkapny
MUI pun sudah bergegas meminta surat edaran dari Mahkamah Agung (MA) agar membuat surat edaran yang akan menjadi pedoman untuk seluruh hakim di Indonesia agar putusan hakim itu sama untuk ketertibannya.
Diketahui, penolakan pernikahan beda agama tertuang dalam amar putusan MK perkara nomor 24/PUU-XX/2022.