HADEUH! Batal Gugat Mahfud MD, Panji Gumilang Kini Malah Gugat Gubernur Jabar Ridwan Kamil
SUMEKS.CO - Panji Gumilang melalui Tim Kuasa Hukumnya, telah mencabut gugatan perdata terhadap Mahfud MD dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun, Panji Gumilang kini justru menggugat Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, ke PN Jakarta Pusat. Gugatan itu sudah didaftarkan Jumat, 21 Juli 2023.
Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi, saat ini belum mau menyebutkan secara detail mengenai substansi gugatan Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil tersebut.
"Gugatan terhadap RK ini adalah permintaan langsung dari klien kami," ujarnya dikutip SUMEKS.CO dari unggahan TikTok @ekoriswanto10, 21 Juli 2023.
Dalam kesempatan tersebut, Hendra juga mengungkapkan, bahwa untuk pelaporan kliennya terhadap Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan tetap berlanjut sebagaimana mestinya.
"Kita akan sidang perdana di tanggal 26 Juli 2023 mendatang," terangnya.
Terkait pencabutan gugatan terhadap Mahfud MD, Hendra menjelaskan, bahwa menurut kliennya Mahfud MD merupakan orang yang baik, apalagi satu almamater di HMI.
"Kemudian, kesini kesini beliau sangat membela klien kami, menyampaikan bahwa Al-Zaytun produknya baik, santrinya baik, pintar-pintar, cerdas-cerdas, tentunya itu sangat kami apresiasi," jelasnya.
Menurut Hendra, secara tidak langsung Panji Gumilang sudah memberikan keterangan-keterangan yang sangat positif untuk Panji Gumilang.
Sebelumnya diberitakan, bahwa Panji Gumilang benar-benar membuktikan pernyataannya, untuk menggugat Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam RI), Mahfud MD.
Dikutip SUMEKS.CO dari unggahan akun TikTok @ulum_040, 20 Juli 2023, menyebutkan bahwa pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu itu, telah menggungat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
BACA JUGA:NAH LHO! 4 Hari Didaftarkan, Panji Gumilang Malah Cabut Gugatan Terhadap Mahfud MD