Kado Peringatan HBA ke-63, Kejari Ogan Ilir Amankan 1 DPO Kasus Lakalantas
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Momentum peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63 tahun 2023, Kejaksaan Negeri Ogan Ilir berhasil mengamankan satu orang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2020 lalu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar mengungkapkan, DPO yang berhasil diamankan tersebut bernama Ade Kurniawan.
Yakni terpidana perkara lakalantas putusan PN Kayuagung nomor495/Pid.Sus/2019/PN Kag. 29 Januari 2020.
Diamankannya terpidana Ade Kurniawan ini, sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Talang Kelapa Banyuasin oleh Tim Tabur Kejari Ilir yang dipimpin Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar, bersama Tim Tabur Kejati Sumsel serta dua orang personel polisi.
BACA JUGA:Jelang Peringatan HBA, Kejari Ogan Ilir Lakukan Tes Urine dan Ziarah ke Taman Makam Pahlawan
"Alhamdulillah, dalam proses pengamanan terpidana kami lakukan dengan cara melakukan pendekatan persuasif kepada ibunya. Setelah berhasil dan kondusif terpidana akhirnya dibawa ke Kejati Sumsel untuk selanjutnya dieksekusi di Lapas Tanjung Raja," paparnya, Sabtu, 22 Juli 2023.
Dari amar putusan PN Kayuagung Nomor 495/Pid.Sus/2019/PN Kag. 29 Januari 2020, menyatakan terdakwa Ade Kurniawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
"Karena kelalaiannya mengakibatkan orang luka ringan dan kerusakan kendaraan dan atau barang," jelasnya.
Kemudian, menjatuhkan pidana terhadap rerdakwa tersebut, oleh karena itu pidana penjara selama 11 bulan serta denda sejumlah Rp1.000.000.
BACA JUGA:Refleksi HBA ke-63, Kejati Sumsel Paparkan Capaian Kinerja Pertengahan Tahun 2023
"Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," lanjutnya.
Lalu, menetapkan barang bukti berupa satu unit mobil Truck Nopol BG 8150 UM dirampas untuk negara, bersama satu lembar SIM B1 Sumsel atas nama Ade Kurniawan dirampas untuk dimusnahkan.
Lalu, satu unit Bentor Honda Revo Nopol BG 6093 TH dikembalikan kepada saksi Zahari Bin Syarif. Serta, membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.
"Adapun pasal yang dilanggar Pasal 310 (2) UU Nomor 22 tahun 2019," tutupnya.(*)