BACA JUGA:Rumah Didatangi Tamu, Hp Anak Lenyap Dicuri, Aksi Pelaku Terekam CCTV
Program pelaksanaan pemutihan ini berdasarkan surat edaran Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2023 tentang pemberiaan keringanan atas pengenaan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan serta pengurangan atas pengenaan bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan pembebasan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor kedua.
Iksan menyampaikan, adanya pemutihan pajak kendaraan bermotor ini adalah menghindari penghapusan data ranmor implementasi Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Untuk pelayanan pemohon pemutihan pajak kendaraan bermotor ini kita prediksi akan terus ramai hingga Desember nanti," ucapnya.
Iksan menegaskan, adanya program ini juga turut membantu perekonomian masyarakat sehingga bagi yang menunggak bisa segera bayar pajak.
Ditambahkannya, untuk jam pelayanan bagi pemohon yaitu sesuai dengan hari dan jam kerja. (*)