Wajib Pajak Serbu Kantor Samsat OKI, Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Jumat 21-07-2023,20:34 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

Sehari Capai 150 Hingga 200 Wajib Pajak yang Bayar, Dihimbau Manfaatkan Pemutihan Pajak Sampai Akhir Tahun

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Dalam satu hari sekitar 150 hingga 200 wajib pajak membayar pajak di Kantor bersama Samsat wilayah Kabupaten OKI 1.

Sementara itu, Kepala UPTB Wilayah OKI 1, Ferry Hereo SH melalui Kasi Penetapan Pembukuan dan Pelaporan UPTB Bappenda Provinsi Sumsel, M Iksan SH MSi, masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga saat ini masih ramai.

Terlihat dalam sehari yang membayar pajak capai ratusan. 

"Alhamdulilah masyarakat yang bayar pajak masih banyak. Sehari bisa capai 150 wajib pajak yang bayar hingga lebih," ujar Iksan, kepada SUMEKS.CO, Jumat 21 Juli 2023.

BACA JUGA:Tak Jadi Tanda Tanya Lagi, Kasus Penganiayaan Mahasiswa UIN Raden Fatah Berakhir Damai

Dia mengungkapkan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini program Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel yaitu pemutihan bea balik nama kedua dan pajak kendaraan bermotor.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor dimulai 1 April 2023 lalu hingga akhir Desember 2023. 

Ditambahkan Iksan, ramainya masyarakat melakukan pembayaran pada hari kerja mulai dari Senin hingga Rabu.

Pada hari itu, wajib pajak membludak dibandikan hari lain.

BACA JUGA:Jelang Peringatan HBA, Kejari Ogan Ilir Lakukan Tes Urine dan Ziarah ke Taman Makam Pahlawan

"Kepada masyarakat OKI dihimbau untuk manfaatkan waktu yang tersisa melakukan pembayaran pajak dan lainnya," terang dia. 

Untuk diketahui Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali melaksanakan pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat dalam hal ini wajib pajak dimulai 1 April 2023.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku di wilayah Sumsel termasuk Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Meliputi pengurangan sebesar 50 persen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya, serta penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 

Kategori :