Cara Cek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum, Simak hingga Tuntas!
Cara mengetahui Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau belum.--sumeks.co
SUMEKS.CO - Wajib pajak perlu memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP), sebagai bagian dari penerapan single identity number (SIN).
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Setiap wajib pajak tidak lagi menggunakan NPWP 15 digit, melainkan NPWP 16 digit yang merupakan NIK masing-masing penduduk.
Nah, bagi yang masih bingung, bagaimana cara mengetahui NIK sudah menjadi NPWP atau belum, berikut ulasannya.
BACA JUGA:Cek Pakai NIK KTP, Ini Cara Mudah Pastikan Nama Kamu Terdaftar Penerima Bansos Juni 2026
BACA JUGA:Mudah dan Cepat, Ini Cara Cek NIK KTP Terhubung dengan Pinjaman Online
Langkah pemeriksaan NIK sudah terintegrasi dengan NPWP
Setiap wajib pajak perlu melakukan pengecekan apakah NIK yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah dipadankan dengan NPWP atau belum.
Bagi wajib pajak yang belum mengintegrasikan NIK dan NPWP akan mengalami kesulitan mengakses layanan perpajakan. Untuk itu berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan.
1. Masuk ke laman ereg.pajak.go.id
BACA JUGA:Rekomendasi Pinjol Bunga Rendah Tenor 12 Bulan Resmi OJK 2026: Modal KTP Tanpa Perlu Antre di Bank
2. Gulir halaman ke bawah dan klik "Cek NPWP" atau dapat juga mengklik langsung di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp
3. Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha
4. Setelah selesai, klik "Cari" untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:






