Sebelumnya, Anwar Abbas digugat pimpinan Al Zaytun itu ke pengadilan negeri Jakarta Pusat.
Anwar Abbas digugat atas dugaan menyebut Panji Gumilang sebagai komunis, berdasarkan rekaman di salah satu TV swasta.
“Kami pelajari dan diskusikan dan bahas dengan berbagai ahli bahwa tuduhan yang diberikan Panji Gumilang tidak berdasar,” tegas Ihsan.
Ihsan pun sangat yain apa yang digugat Panji Gumilang berupa perbuatan melawan hukum ini akan ditolak pengadilan.
BACA JUGA:Tabuh Genderang Perang! Panji Gumilang Gugat Anwar Abbas dan MUI, Minta Ganti Rugi Rp 1 Triliun
“Sebab yang dituduhkan tidak berdasar. Tidak sesuai dengan bukti dan fakta-fakta,” jelas Ihsan.
Gugatan ini, lanjut Ihsan sangat menyudutkan Buya Anwar Abbas dan keluarganya serta lembaga dimana Anwar Abbas ada disitu.
Kuasa hukum telah melihat dari rilis media, semua media itu memberitakan bahwa saudara Panji Gumilang telah menggugat Buya Anwar Abbas Rp1 triliun.
“Terkesan bahwa Buya Anwar Abbas betul-betul salah dan mereka yang benar,” terangnya.
M Ihsan Tanjung memutuskan akan menggugat balik saudara Panji Gumilang.
“Dengan gugatan materil Rp0,5 rupiah dan gugatan immateril sebesar Rp2 triliun,” tegasnya.
M Ihsan Tanjung beritahukan bahwa sesungguhnya yang salah itu Panji Gumilang dan bukan Buya Anwar Abbas.
BACA JUGA:Tabuh Genderang Perang! Panji Gumilang Gugat Anwar Abbas dan MUI, Minta Ganti Rugi Rp 1 Triliun
“Sehingga layaklah gugatan balik ini kami sampaikan nanti di dalam gugtan di pengadilan negeri Jakarta Pusat,” jelas M Ihsan Tanjung.
Lanjut M Ihsan Tanjung, persoalan ini bukan bermula dari Buya Anwar Abbas.