BACA JUGA:Ratusan Babi Peliharaan Panji Gumilang Ditemukan di Ponpes Al Zaytun Indramayu, Benarkah?
“Perputaran uangnya itu Rp16 triliun lebih, dari rekening-rekening yang ada itu. Ini agregat ya,” tegas Mahfud lagi.
Diuraikan perputaran uang itu berasal dari rekening atas nama Panji Gumilang sendiri 256 rekening.
Kemudian ada rekening institusi dan pondok Al Zaytun, ada juga yayasan semuanya mencapai 367 rekening.
“Seluruhnya atas nama institusi dan perorangan, yang punya kaitan dengan Al Zaytun,” urai Mahfud lagi.
BACA JUGA:Rekening Diblokir, Panji Gumilang Khawatirkan Makan Santri dan Gaji Guru di Al Zaytun
Dalam kasus ini ada kemungkinan aset-aset tak bertuan itu, jika terbukti di pengadilan diperoleh secara melanggar hukum maka akan disita negara.
“Sangat mungkin, memang begitu hukum itu, kalau memang dari hasil pelanggaran hukum nanti disita oleh negara,” jelas Mahfud lagi.
“Kita ‘kan banyak badan yang mengurusi itu. di Kemenkumham ada rumah barang rampasan, barang sitaan,” ungkapnya.
Di Kejaksaan Agung juga ada lembaga penyimpanan dan pengelolaan barang sitaan.
“Di kementrian keuangan kita punya Dirjen kekayaan negara yang bisa juga mengelola itu kalau memang itu harus jatuh kepada negara,” paparnya.
“Nanti kita lihat proses hukumnya”, jelas Mahfud.
“Sedangkan uang sebanyak itu untuk apa saja? Nanti itu akan dimunculkan di pengadilan,” kata Mahfud lagi.
Menko Polhukam juga menguraikan kaitan Panji Gumilang dengan NII.