Diterangkan Mahfud MD, dalam tahap penyidikan kasus tersebut maksudnya sudah ada unsur tindak pidananya, tinggal pelakunya saja yang sekarang masih dalam proses penyidikan.
BACA JUGA:Mahfud MD Ungkap Panji Gumilang Kuasai Dana BOS Milik Ponpes Al Zaytun, Digunakan Untuk Pribadi
Dikatakan Mahfud MD, pada proses penetapan tersangka dalam penyidikan perkara ini hanya tinggal menunggu waktu saja.
"Ditunggu saja sebentar lagi ya," bebernya.
Selain itu, lanjut Mahfud MD pihaknya juga mengklaim baru-baru ini telah melaporkan adanya temuan dugaan pencucian uang.
Dimaksudkan Mahfud MD, dugaan tindak pidana pencucian uang melalui pelanggaran Undang-Undang Koperasi, kemudian ada juga unsur dugaan tindak pidana penggelapan serta penipuan.
"Dugaan tindak pidana pencucian uang melalui pelanggaran Undang-Undang Koperasi, kemudian ada juga unsur dugaan tindak pidana lainnya yakni penipuan dan penggelapan," tukasnya. *