Selain Penistaan Agama, Mahfud MD Bocorkan Bakal Ada Tersangka Baru Dalam Penyidikan Kasus Panji Gumilang
SUMEKS.CO - Bareskrim Mabes Polri, beberapa waktu resmi menaikkan status kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dengan telah naiknya status perkara Panji Gumilang, menurut Menteri Kordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) RI Mahfud MD, tidak lama lagi akan ada tersangka kasus penistaan ini
Dilansir dari berbagai sumber informasi, Mahfud MD menerangkan penetapan tersangka yang melibatkan pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu ini akan diumumkan dal waktu dekat.
BACA JUGA:Blak-blakan! Mahfud Akui NII KW9 Buatan Pemerintahan, Sekarang Jadi Al Zaytun
Sebelumnya, selain melakukan dugaan penistaan agama Panji Gumilang dicurigai juga turut melakukan dugaan penggelapan dan penipuan.
Untuk itu, polisi juga akan memeriksa sejumlah liran dana milik Panji Gumilang.
"Tindak pidananya sudah ada, sudah penyidikan yang berarti sudah harus ada tersangkanya," kata Mahfud MD saat diwawancarai salah satu media televisi nasional, yang diunggah akun media sosial @muhammadsyafii991.