Inilah yang kemudian menjadi landasan pelapor untuk melaporkan kasus di muka umum menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu suku (kelompok).
“Karena jika dibiarkan berpotensi bakal memicu terjadinya gesekan antar suku yang ada di OKU,” kata Sapriadi didampingi pelapor yang juga Ketua Ormas BPLB, Muslimin Dja'far.
Sementara, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi,MM terkait laporan tersebut saat dikonfirmasi mengaku belum menerima laporan.
"Nanti saya cek dulu (laporannya) ke Ditreskrimum atau Ditreskrimsus untuk mengathui siapa yang menangani perkaranya," ujar Supriadi singkat.(*)