"Dan ditunjuk sebagai panitera pengganti yakni Hj Jeiny Syahputri SH MH," terang Sahlan.
BACA JUGA:Akui Bersalah, Lina Mukherjee Tersangka Makan Babi Kriuk Demi Konten Terancam 6 Tahun Penjara
Untuk mekanisme persidangan, kata Sahlan kemungkinan besar tersangka Lina Mukherjee dihadirkan langsung dalam ruang sidang, guna mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.
Dia mengimbau, kepada para pengunjung sidang yang ingin melihat langsung persidangan khususnya para fans Lina Mukherjee untuk tetap menjaga ketertiban selama sidang berlangsung.
Serta, Sahlan meminta kepada pihak-pihak yang berkepentingan jangan coba-coba mendekati perangkat persidangan, baik itu majelis hakim ataupun kepada petugas PN Palembang.
Beberapa waktu lalu selebgram Lina Mukherjee membuat heboh dan menjadi sorotan publik, dengan membuat konten makan daging dan kriuk kulit babi sembari membaca bismillah.
Atas ulahnya tersebut, Lina Mukherjee dilaporkan oleh seorang warga Palembang ke Polda Sumsel lantaran mengunggah video tersebut disalah satu akun media sosial @lilumukerji.