Atas kasusnya tersebut, selebgram Lina Mukherjee dijerat pidana melanggar Undang-Undang ITE Pasal Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara Rp1 miliar. *
Atas kasusnya tersebut, selebgram Lina Mukherjee dijerat pidana melanggar Undang-Undang ITE Pasal Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara Rp1 miliar. *