Tak Sembarang Orang Bisa Masuk Al Zaytun, Wajib Tunjukan 'Pasport', Benarkah Al Zaytun Ibukota NII?
SUMEKS.CO - Tak sembarang orang bisa masuk Ponpes Al Zaytun. Di pos penjagaan depan, orang yang masuk satu persatu diperiksa petugas.
Untuk pegawai Al Zaytun, wajib memperlihatkan buku. Sepintas bukunya mirip pasport saat hendak berpergian ke luar negeri.
Ternyata buku itu adalah buku izin tinggal, yang wajib dimiliki mereka yang tinggal di Ponpes Al Zaytun.
"Itu buku izin tinggal pak. Setiap aktivitas akademis disini mempunyai buku izin tinggal," kata salah seorang petugas Al Zaytun, kepada Tim Buser Investigasi SCTV.
Si petugas ponpes yang berada di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, beralasan, tujuan kepemilikan buku itu, supaya keberadaan pemegang buku diketahui.
Tim yang melakukan investigasi pun diperbolehkan masuk ke komplek Al Zaytun. Dalam kawasan dengan luas 1.200 hektar itu, selain gedung, juga diisi hamparan sawah dan perkebunan jati.