Tanah Milik Eks Bupati Muara Enim Ahmad Yani di Palembang Dilelang KPK, Ada yang Berminat?
SUMEKS.CO - Tanah milik eks Bupati Muara Enim Ahmad Yani seharga Rp1.111.851.000 atau Rp1,1 miliar dilelang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Itu dilakukan KPK, setelah putusan pengadilan atas perkara suap proyek peningkatan jalan di Muara Enim, berkekuatan hukum tetap.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam press rilisnya Selasa 11 Juli 2023 siang mengatakan objek tanah yang dilelang tersebut berlokasi di Kecamatan IB I Palembang.
Tanah tersebut persisnya berada di Lorong Kesehatan, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan IB I Palembang dengan luas 278 meter persegi.
BACA JUGA:Mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani Setor Denda dan Cicil Uang Pengganti ke KPK
"Melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang akan melaksanakan lelang barang rampasan dari terpidana Ahmad Yani," kata Ali.
Ali mengatakan, hal tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap.
Tanah yang akan dilelang, kata dia, sudah memiliki kelengkapan dokumen berupa satu buah sertifikat hak milik Nomor 3451.
“Akta jual beli Nomor 35/2007 PPAT Aprizal Andri Yanto, SH, dan bukti setoran pajak atas objek tersebut. Yang pasti tanah tersebut dokumennya lengkap,” terang Ali.
BACA JUGA:PK Mantan Bupati Muara Enim Ditolak, Hukuman 7 Tahun Harus Dijalani
Ali menamabhkan, tanah tersebut dilelang dengan nilai limit Rp1.111.851.000 dan uang jaminan Rp500 juta.
Lelang tanah akan digelar dengan sistem penawaran closed bidding pada Selasa 25 Juli 2023 di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palembang, Gedung Keuangan Negara (GKN) Palembang.
“Bagi peserta calon lelang yang berminat bisa melihat objek Lelang pada hari Selasa tanggal 24 Juli 2023 jam 10.00 WIB-12.00 WIB di lokasi tanah,” tutup Ali.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Muara Enim periode 2018-2019 Ahmad Yani yang menjadi terpidana kasus OTT KPK perkara korupsi suap pengadaan 16 paket proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim kembali harus merasakan pil pahit.