JIka memang Sekda Ratu Dewa disetujui menjadi PJ Wali Kota Palembang, maka berdasarkan Undang-Undang No 10/2016
seorang Penjabat (PJ) Kepala Daerah tidak dapat mengundurkan dir, jika ingin maju dalam pencalonan sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah.
Tentu aturan ini menjadi buah simalakama bagi siapapun yang didududkkan sebagai PJ Wako Palembang. Terlebih jika ingin maju sebagai bakal calon Walikota Palembang.
--
Gubernur Sumsel Usulkan Ratu Dewa
Sementara itu Gubernur Sumsel Herman Deru membocorkan jika salah satu dari 3 kandidat yang dia usulkan ke Kemendagri adalah Ratu Dewa.
Alasan paling rasional adalah karena Ratu Dewa memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku. Pun dengan 2 nama lainnya yang disebut-sebut adalah Kurniawan.
Kurniawan mumpuni karena pernah menjabat sebagai Pelaksana Harian Bupati Muara Enim.
''Semua nama yang kami ajukan pantas dan memenuhi syarat,'' kata Herman Deru.
"Mereka harus memahami karakter politik dalam pemerintahan karena terdapat DPRD, pengambilan keputusan, termasuk anggaran," tuturnya.
Dalam pandangan Deru, Sekretaris Daerah merupakan salah satu kandidat alternatif yang pas diusulkan sebagai Pj Wali Kota.
Hal itu disebabkan oleh pemahaman yang baik mengenai kondisi di lapangan.Tak hanya itu, melihat dari pangkat dan golongan juga memenuhi syarat.
Lanjut Deru menuturkan bahwa saat ini proses pengusulan nama Pj Wali Kota Palembang sedang berlangsung.
Mengenai hal itu, Ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin turut berkomentar mengenai adanya bocoran dari Gubernur Sumsel tersebut.
"Kalau Ratu Dewa jadi Pj Wali Kota Palembang silahkan saja, saya sudah lihat juga di media sosial dan itu sesuai karena Eselon II," ungkapnya kepada SUMEKS.CO di Kantor DPRD Kota Palembang, Selasa 11 Juli 2023.