Satu Semester, Realisasi 5 Pajak di Kabupaten OKI Capai 50 Persen
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pada pertengahan tahun 2023 ini yakni satu semester untuk realisasi pajak di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) telah ada yang mencapai 50 persen.
Dikatakan Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah Kabupaten OKI Suhaimi AP, melalui Kepala Bidang Pengkajian dan Pengembangan Septariadi SE, untuk realisasi pajak yang telah capai 50 persen itu ada 5 pajak dari 11 jumlah pajak di Kabupaten OKI.
"Sampai dengan bulan Juni tadi ada beberapa yang sudah capai 50 persen realisasinya. Kita tetap optimis hingga akhir tahun tercapai target pajak," ungkapnya, saat dibincangi SUMEKS.CO, Senin 10 Juli 2023.
Dijelaskan Septa, dari kelima pajak yang telah mencapai realisasi 50 persen an itu adalah pajak restoran, parkir, hiburan, penerangan jalan dan pajak air tanah.
BACA JUGA:Capaian Pajak Restoran dan Hiburan di Kota Palembang, Paling Tinggi
Lanjutnya, untuk realisasi retribusi juga ada beberapa yang juga telah mencapai 50 persen hingga Juni lalu. Pihaknya juga optimis retribusi ini capai target hingga akhir tahun nanti.
"Kalau secara keseluruhan optimis capai target, tapi dengan kondisi saat ini ada yang tidak capai target," ujarnya.
Seperti pajak walet, dikatakan Septa, mencapai target. Sedangkan tahun ini untuk targetnya tinggi yakni Rp 108 juta. Sehingga khawatir tidak capai target karena nilainya besar tadi dibandingkan tahun lalu.
"Begitu juga dengan pajak reklame ada kekhawatiran untuk capai target realisasinya karena sekarang saja banyak papan reklame yang kosong," jelasnya.
BACA JUGA:Kemenkumham Babel Harmonisasikan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Belitung Timur
Termasuk juga sambungnya, nilai target tahun ini untuk reklame terbilang tinggi yakni Rp900 juta. Sedangkan yang biasanya memasang iklan reklame saat ini sudah beralih ke digital ataupun media sosial.
Tetapi walaupun semua itu, Septa menambahkan pihaknya terus upaya dalam pencapaian realisasi pajak dan retribusi di Kabupaten OKI.
Yaitu dengan cara jemput bola ke wajib pajak termasuk adanya operasi sisir kepada wajib pajak guna menghimpun pendapatan dari pajak dan retribusi.
"Realiasisasi pajak dan retribusi menurun setelah pasca pandemi Covid-19, semoga di tahun ini realisasi pajak dan retribusi capai target 100 persen," pungkasnya. (*)