Diketahui, Panji Gumilang telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu mengakui lebih dari 30 pertanyaan diberikan kepadanya oleh penyidik Bareskrim.
Salah satu pertanyaan itu, pernahkah Panji Gumilang berurusan dengan hukum?
Panji pun mengakui pernah berurusan dengan hukum.
Bahkan pengadilan menyatakan dirinya bersalah, dan telah mengeluarkan putusan dengan kekuatan hukum tetap.
"Apakah ada ketetapan hukum? Pernah ada. Berapa itu ketetapan hukumnya? Saya pernah dihukum 10 bulan," kata Panji kepada wartawan, usai dimintai keterangan, yang diunggah akun snack video @aiRahma1026.
Lalu Panji juga dicecar pertanyaan oleh awak media, bila terpenuhi unsur penistaan agama, sudah siapkah Panji menyandang status tersangka.
"Belum sampai kesana (penetapan tersangka). Jangan ngomong siap (tersangka) tidak siap, urusannya belum selesai," kata Panji.
Koreng Panji Gumilang ini sebenarnya sudah dibeber pendiri Al Zaytun, Imam Suprianto.
Dalam video yang beredar di media sosial, Imam Suprianto bercerita, tahun 1994 dirinya bersama Haji Sarwan mendirikan Al Zaytun. Kemudian Haji Sarwan sakit-sakitan.
"Saya sebagai salah satu pendiri dengan Haji Sarwan almarhum. Karena badan pendiri itu tinggal saya sendiri, Pak Sarwan sudah tidak lagi di kampus, tidak lagi dengan kita. Beliau sakit. Maka kami mengganggap perlu menambah anggota badan pendiri," kata Imam, yang juga Pendiri Yayan Pesantren Indonesia.
Setelah melalui proses, diangkatlah Panji Gumilang, MYR Agung Sedayu, Abu Sabit dan Abul Halim, dalam jajaran badan pendiri, mendampingi Imam Suprianto.
BACA JUGA:Laboratorium Al Zaytun Kembangkan Tanaman Asal Israel