Tak hanya itu, Muhsin juga mengungkapkan akan menginstruksikan kepada perusahaan dibawah lingkungan Pemkab Ogan Ilir dan dibuatkan regulasinya untuk mewajibkan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
"Nanti akan kita buat juga regulasinya ke masing-masing perusahaan," timpalnya.
Lebih dari itu, Muhsin juga menuturkan, Pemkab Ogan Ilir akan memaksimalkan seluruh sektor informal agar bisa mengikuti dan masuk dalam keanggotaan BPJS Ketenakerjaan. Tujuannya, supaya bisa mendapatkan hak jaminan dalam bekerja.
"Ke depannya bersama stakeholder terkait akan dimaksimalkan untuk pekerja informal bisa ikut jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," tukasnya.
BACA JUGA:Pj Bupati Apriyadi Fasilitasi Naik Kelas BPJS Kesehatan Perangkat Desa di Kabupaten Muba
Ditempat yang sama, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang Moch Faisal SH MH menerangkan, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan beragam pilihan kanal pendaftaran dan pembayaran iuran yang mudah dijangkau.
"Pendaftaran dan pembayaran bisa melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), Kantor Cabang, Agen Perisai dan Perbankan, Kantor Pos, Pegadaian, dan lainnya," beber Faisal.
Faisal berharap, banyaknya masyarakat desa yang teredukasi akan semakin banyak juga yang mendaftar menjadi peserta. Sehingga, universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan bisa segera terwujud.
"Semoga masyarakat bisa lebih sadar dengan pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mari bersama mendukung program pemerintah untuk mewujudkan masyarakat pekerja sejahtera dengan semangat kerja keras bebas cemas," imbuh Faisal.
BACA JUGA:Sismawati Terima Manfaat Jaminan Kematian Rp42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan
Diketahui, iuran mulai dari Rp36.800 per bulan, para pekerja BPU akan mendapatkan perlindungan tiga program yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Jika dibanding dengan iurannya, manfaat yang didapatkan jauh lebih besar, yaitu perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat total tetap, serta layanan homecare.
Sedangkan jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta, serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari jenjang TK hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta.(*)