Pelajar Dibawah Umur Korban Pelecehan Seksual Pegawai Honorer
MARTAPURA, SUMEKS.CO - FS (38), ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur, setelah dua laporan polisi yang melaporkan pegawai honorer damkar Pemkab OKU Timur itu terkait kasus menyetubuhi anak dibawah umur dan cabul, Rabu 5 Juli 2023, sekitar pukul 22.30 WIB.
Warga dusun Sidomulyo, Desa Kromongan, Martapura itu tidak berkutik saat polisi menangkapnya saat berada di Tebat Sari, Martapura.
Penangkapan pelaku berdasarkan LP-B/67/VI/2023/SPKT/ Polres OKU Timur, Polda Sumsel 30 Juni 2023 sebagai pelapor Asnimar warga dusun Martapura.
Kejadian bermula jumat 16 Juni 2023 sekitar pukul 14.00 WIB.didalam rumah tersangka di Martapura.
BACA JUGA:Dosen di Al Zaytun Ternyata Berasal dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pantesan Mati-Matian Bela
Korban berinisial A (12) yang masih pelajar itu harus menanggung aib seumur hidupnya, ditambah lagi trauma mendalam.
Kronologis aksi bejat tersangka Feri bermula dimana pegawai honorer itu mengajak korban A kerumahnya, lalu menyuruh korban menonton film porno di HP tersangka, setelah itu tersangka langsung melancarkan aksi bejatnya.
"Perbuatan menyetubuhi korban dua kali, perlakuan cabul sebanyak tiga kali,"kata Kapolres OKU Timur AKBP Agung Dwi Setyono melalui Kasatreskrim AKP Hamsal SH didampingi Kanit IV Unit PPA Aipda Wiyono.
Berdasarkan keterangan korban mulai April 2023 yang lalu, pelaku sudah tiga kali melakukan perbuatan asusila dan cabul terhadap korban yang merupakan anak dibawah umur.
Setiap kali pelaku melancarkan aksi bejatnya, korban selalu dikasih uang agar tidak memberitahu kepada orang tua maupun orang lain atas perbuatan pelaku.
Uang yang diberikan pelaku berpariasi, mulai dari 10 ribu, 40 ribu dan 100 ribu setiap kali berhubungan.
"Alasan pelaku memberikan uang itu untuk jajan korban," papar Hamsal.
Puncaknya tanggal 16 Juni kemarin, usai melancarkan aksinya terhadap anak dibawah umur itu, akhirnya korban trauma dan melaporkan itu kepada orang tuanya.
Selain korban A (12), pelaku FS juga pernah melakukan aksi yang sama terhadap korban SA (13) yang masih berstatus pelajar.