Sudah Didamaikan Ketua RT Ternyata Masih Simpan Dendam, Remaja di Palembang Ajak Teman Keroyok Pelajar
Tak terima anaknya inisial MAS (16) menjadi korban dugaan tindak pidana perlindungan anak, Tjahyono (46) warga Mayor Zen Lr. Lama Laut Kecamatan Kalidoni, melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang, Rabu 25 Februari 2026.--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Meski sebelumnya telah didamaikan oleh Ketua RT terkait pertikaian antara pelajar di Kota Palembang, namun ternyata tak selesai sampai disitu, Rabu 25 Februari 2026.
Hal demikian lantaran, remaja di kota pempek ini bahkan mengajak rekannya untuk membantu melampiaskan emosi terhadap korban yang juga masih pelajar, sehingga mengalami luka akibat mendapatkan pengeroyokan.
Tak terima anaknya inisial MAS (16) menjadi korban dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak, Tjahyono (46) warga Mayor Zen Lr. Lama Laut Kecamatan Kalidoni, melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang, Rabu 25 Februari 2026.
BACA JUGA:Dikira Tawuran, Belasan Pelajar Diamankan Saat Nonton 2 Siswa ‘Adu Jotos’ Gegara Masalah Perempuan
Kedatangannya ke Mapolrestabes Palembang ini guna melaporkan (terlapor) AF dan RC terkait dugaan tindak pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (1) UU 35/2014
Dihadapan petugas, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Mayor Zen Lama Kelurahan Sei Lais Kecamatan Kalidoni Palembang, pada Rabu 25 Februari 2026, sekira pukul 11.00 WIB.
Berdasarkan keterangan pelapor yang merupakan orang tua kandung korban, bahwasanya sebelumnya korban dan terlapor pernah ada masalah.
BACA JUGA:Dikira Tawuran, Belasan Pelajar Diamankan Saat Nonton 2 Siswa ‘Adu Jotos’ Gegara Masalah Perempuan
Namun begitu, terlapor ini masih memiliki rasa dendam meski sempat didamaikan oleh Ketua RT, lalu ketika korban akan pergi sekolah dan melintas di TKP tiba-tiba datang terlapor 2 orang langsung mencekik korban dan memukuli korban pada bagian dahi.
"Saya tidak terima Pak. Kami harap dengan adanya laporan ini agar dapat segara diproses. Atas kejadian tersebut anak saya (korban) mengalami luka lecet di pipi kiri dan kanan," ujarnya. .
Sementara, Pamapta SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Tamia membenarkan bahwa laporan korban terkait perlindungan anak telah diterima pihaknya dan akan segera diteruskan ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:






